SINERGITAS LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK) SWASTA DENGAN DISNAKER KOTA BATAM DALAM MENINGKATKAN KUANTITAS ASESOR KOMPETENSI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI (TIK) TAHUN ANGGARAN 2021
Abstract
Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia keteagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global. Berdasarkan peraturan pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada presiden yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dituangkan dalam peraturan menteri no. 185 tahun 2018 tentang perubahan keputusan menteri ketenagakerjaan no 161 tahun 2015 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori pendididkan golongan pokok jasa pendidikan bidang standardisasi, pelatihan dan sertifikasi. Pemerintah kota Batam Bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LKP) swasta bersinergeri melakukan pelatihan Assessor bidang Teknolgi Informasi (TIK) untuk meningkatkan jumlah asesor kompetennsi di kota Batam.
Downloads
References
Depdiknas. Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (lembaga negara republik Indonesia tahun 2003 nomor 39.
Kemenaker. Peraturan pemerintah nomor 10 tentang badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) lembaga negara republik indonesia tahun 2018 nomor 32.
Mustika, I., & Farikhah, R. F. (2021). ANALISIS PELAPORAN KEUANGAN PADA PT. LIMA MAS SENTOSA. MEASUREMENT: Journal of the Accounting Study Program, 15(2), 1-12.
Mustika, I. (2022). Pelatihan Komputer Akuntansi Bagi Mahasiswa Akuntansi Universitas Ibnu Sina. ABDIMAS EKODIKSOSIORA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial Humaniora (e-ISSN: 2809-3917), 2(1), 8-11.
Peraturan BNSP nomor: 10/BNSP.303/XI/2013 tentang pedoman persyaratan umum asesor, master asesor dan lead asesor
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No 185 tahun 2018 bidang, Standarisasi, pelatihan dan sertifikasi.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No 161 tahun 2015 bidang Standarisasi.












