PENYULUHAN HUKUM TERKAIT BAHAYA BULLYING DAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PERUMAHAN GRAHA NAMARINA RW0021 KECAMATAN SEKUPANG KOTA BATAM
Abstract
ABSTRAK
Banyaknya kasus kekerasan yang terjadi dikalangan masyarakat sangat berpengaruh terhadap mental dan kondisi sosial pelaku maupun korban. Salah satunya Perundungan (bullying) menjadi masalah sosial yang tidak pernah berakhir di tengah masyarakat. Permasalahan ini dapat ditemukan dalam berbagai konteks sosial seperti pendidikan, dunia kerja, bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Metode pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan mensosialisasikan Bahaya bullying dan KDRT, kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan melalui penyuluhan kepada masyarakat Perumahan Graha Namarina Rw0021 Kecamatan Sekupang Kota Batam , yang dilakukan secara offline, kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu- Minggu tanggal 9-10 September tahun 2023. Tujuan penyuluhan ini untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari perilaku bullying dan KDRT, serta mencegah perbuatan bullying dan KDRT di lingkungan sekolah maupun masyarakat . Kegiatan pengabdian masyarakat ini, ditujukan kepada warga, dengan susunan kegiatan: pembukaan, acara inti penyuluhan, diskusi dan tanya jawab dan terakhir penutupan. Hasil dari pengabdian tersebut menunjukkan bahwa pemahaman bahaya bullying dan KDRT di lingkungan masyarakat masih rendah, sehingga perlu dilakukan layanan informasi untuk meningkatkan pemahaman lebih lanjut terkait bahaya bullying dan KDRT. Selain itu, sosialisasi tentang tindak pidana bullying dan KDRT juga dilakukan oleh pendamping Lembaga Bantuan Hukum Peduli Dan Lindungi Bangsa.
Kata Kunci: Penindasan, KDRT, Sosialisasi
ABSTRACT
The large number of cases of violence that occur among the community greatly influences the mental and social conditions of the perpetrators and victims. One of them is that bullying is a social problem that never ends in society. This problem can be found in various social contexts such as education, the world of work, and even in everyday life. This community service method is carried out by socializing the dangers of bullying and domestic violence, this community service activity is carried out through counseling to the people of Graha Namarina Housing Rw0021 Sekupang District, Batam City, which is carried out offline, this activity is carried out on Saturday-Sunday 9-10 September 2023 The aim of this outreach is to increase awareness of the negative impacts of bullying behavior and domestic violence, as well as preventing bullying and domestic violence in the school and community environment. This community service activity is aimed at residents, with a sequence of activities: opening, main event, counseling, discussion and questions and answers and finally closing. The results of this service show that understanding of the dangers of bullying and domestic violence in the community is still low, so it is necessary to provide information services to increase further understanding regarding the dangers of bullying and domestic violence. Apart from that, socialization about criminal acts of bullying and domestic violence is also carried out by the Legal Aid Institute for Care and Protect the Nation.
Keywords: Bullying, Domestic Violence, Socialization
Downloads
References
Akbar, M., Sugiyanto, R., Darmaramadhan, A., dan Wahyuni, S. M. (2023). Pencegahan Perilaku Bullying Pada Anak Dengan Peningkatan Pengetahuan Melalui Sosialisasi Dan Pendampingan Terhadap Anak Kelurahan Bentiring Permai. Jurnal Pengabdian Kolaborasi dan Inovasi IPTEKS, 1(2): 78.
Hidayati, N. (2012). Bullying pada Anak: Analisis dan Alternatif Solusi. Jurnal Insan, 14(1): 42.
Mailinda, R., dan Hidayana, R. (2021). Perlindungan Hukum Korban Bullying Bagi Anak Di Bawah Umur Di Salah Satu Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Balikpapan. Research Lembaran Publikasi Ilmiah, 4(2): 51.
Undang-undang Pasal 1 Ayat 6 Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Huriyani, Y. (2008). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt): Persoalan Privat Yang Jadi Persoalan Publik. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3): 75-76.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ismiati, S. (2020). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) & Hak Asasi Manusia (HAM) (Sebuah Kajian Yuridis). Sleman: Deepublish.
Fadlilah, A. H., Mulyadi, M., Mustika, I. M., Khadijah, K., & Richmayati, M. (2023). Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan bagi Siswa Paket C Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sahabat Cendekia Batam. Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement, 4(1), 249-257.
Mulyadi, M., Mustika, I., Khadijah, K., & Fadlilah, A. H. (2022). Pelatihan Referensi Management Mendeley Bagi Mahasiswa Dalam Penulisan Karya Ilmiah. Monsu'ani Tano Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 96-102.
Mustika, I., Nugraha, A. P., & Nabella, S. D. (2023). Pembinaan Digital Marketing sebagai Media Strategi Peningkatan Pendapatan Keripik Singkong Mitra Baru Food Kota Batam. I-Com: Indonesian Community Journal, 3(1), 278-285.
Sarmini, S., Putri, A., Maria, C., Syahrias, L., & Mustika, I. (2023). Penyuluhan Mental Health Upaya Untuk Meningkatkan Kesehatan Mental Remaja. MONSU'ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 154-161.
Copyright (c) 2024 Jurnal Pengabdian Ibnu Sina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












